SEKILAS INFO
26-01-2025
  • 7 bulan yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru SLB Negeri Batu Merah Ambon Tahun Ajaran 2024-2025, pendaftaran dari tanggal 3-29 Juni 2024. Silahkan daftar pada link di website ini.
  • 8 bulan yang lalu / Pengumuman kelulusan SLBN Batu Merah Kelas XII Tahun Ajaran 2023/2024 dapat diakses melalui website resmi SLBN Batu Merah pada Hari/Tanggal: Senin, 6 Mei 2024 Jam:19.00 WIT
  • 1 tahun yang lalu / PANITIA PPDB akan Melaksanakan ASESMEN SISWA pada TANGGAL 10-11 JULI 2023, MPLS dimulai Pada Tanggal 13-15 Juli 2023
7
Jul 2020
0
SLB N Batu Merah Melakukan Proses Identifikasi dan Assesmen Bagi Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SLB negeri batu merah telah malewati pendaftaran dan selasa 8 juli 2020, calon peserta didik baru yang telah mendaftar Online maupun offline melakukan kegiatan identifikasi dan Asesmen. Secara umum tujuan identifikasi ini adalah untuk menghimpun informasi seawal mungkin apakah seorang anak mengalami kelainan/penyimpangan (phisik, intelektual, sosial, emosional, dan atau sensoris neurologis) atau tidak. Disebut mengalami kelainan/ penyimpangan tentunya harus dibandingkan dengan anak lain yang sebaya dengannya. Hasil dari identifikasi akan dilanjutkan dengan asesmen, yang hasilnya akan dijadikan dasar untuk penyusunan program pembelajaran sesuai dengan kemampuan dan ketidakmampuannya. Kegiatan identifikasi Anak Berkebutuhan Khusus dilakukan untuk lima keperluan, yaitu:

  1. Penjaringan (screening),
  2. pengalihtanganan (referal),
  3. Klasifikasi,
  4. Perencanaan pembelajaran, dan
  5. Pemantauan Kemajuan Belajar

Adapun Penjelasan dari kegiatan tersebut sebagai berikut:

  1. Penjaringan (screening)
    Penjaringan dilakukan terhadap semua anak dikelas dengan Alat Identifikasi Anak Berkebutuhan Khusus. Contoh alat identifikasi terlampir. Pada tahap ini identifikasi berfungsi menandai anak-anak mana yang menunjukan gejala-gejala tertentu, kemudian menyimpulkan anak-anak mana yang mengalami kelainan/penyimpangan tertentu, sehingga tergolong Anak Berkebutuhan Khusus.
    Dengan alat identifikasi ini guru, orang tua, maupun tenaga profesional terkait, dapat melakukan kegiatan penjaringan secara baik dan hasilnya dapat digunakan untuk bahan penanganan lebih lanjut.
  2. Pengalihtanganan (referal)
    Berdasarkan gejala-gejala yang dtemukan pada tahap penjaringan, selanjutnya anak-anak dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok. Pertama, ada anak yang tidak peru dirujuk ke ahli lain (tenaga profesional) dan dapat langsung ditangani sendiri oleh guru dalam bentuk layanan pembelajaran yang sesuai.
    Kedua, ada anak yang perlu dirujuk ke ahli lain terlebih dulu (referal) seperti psikolog, dokter, orthopedagog (ahli PLB), dan atau therapis, baru kemudian ditangani oleh guru.
    Proses perujukan anak oleh guru ke tenaga professional lain untuk membantu mengatasi masalah anak yang bersangkutan disebut proses pengalihtanganan (referral). Jika tenaga professional tersebut tidak tersedia dapat diminintakan bantuan ke tenaga lain yang ada seperti Guru Pembimbing Khusus (Guru PLB) atau Konselor.
  3. Klasifikasi
    Pada tahap klasifikasi, kegiatan identifikasi bertujuan untuk menentukan apakah anak yang telah dirujukke tenaga professional benar-benar memerlukan penanganan lebih lanjut atau langsung dapat diberi pelayanan pendidikan khusus.
    Apabila berdasar pemeriksaan tenaga professional ditemukan maslaah yan gperlu penanganan lebih anjut (misalnya pengobatan, therapy, latihan-latihan khusus, dan sebagainya) maka guru tinggal mengkomunikasikan kepada orang tuasiswa yang bersangkutan. Jadi guru tidak mengobati dan atau memberi therapy sendiri, melainkan menfasilitasi dan meneruskan kepada orang tua tentang kondisi anak yang bersangkutan. Guru hanya akan membantu siswa dalam hal pemberian pelayanan pendidikan sesuai dengan kondisi anak. Apabila tidak ditemukan tanda-tanda yang cukup kuat bahwa anak yang bersangkutan memerlukan penanganan lebih lanjut, maka anak dapat dikembalikan ke kelas semula untuk mendapatkan pelayanan pendidikan khusus.
    Kegiatan klasifikasi ini memilah-milah mana Anak Berkebutuhan Khusus yang memerlukan penanganan lebih lanjut dan mana yang langsung dapat mengikuti pelayanan pendidikan khusus di kelas reguler.
  4. Perencanaan Pembelajaran
    Pada tahap ini, kegiatan identifikasi bertujuan untuk keperluan penyusunan program pembelajaran yang diindividualisasikan (PPI). Dasarnya adalah hasil dari klasifikasi. Setiap jenis dan gradiasi (tingakt kelainan) Anak Berkebutuhan Khusus memerlukan program pembelajaran yang berbeda satu sama lain. Mengenai program pembelajaran yang diindividualisasikan (PPI) akan dibahas secara khusus dalam buku yang lain tentang pembelajaran dalam pendidikan inklusi.
  5. Pemantauan Kemajuan Belajar
    Kemajuan belajar perlu dipantau untuk mengetahui apakah program pembelajaran khusus yang diberikan berhasil atau tidak. Apabil adalam kurun waktu tertentu anak tidak mengalami kemajuan yang signifikan (berarti), maka perlu ditinjau lagi beberapa aspek yang berkaitan. Misalnya apakah diagnosis yang dibuat tepat atau tidak, Program Pembelajaran Individual (PPI) yang disusun sesuai atau tidak, bimbingan belajar khusus yang diberikan sesuai atau tidak, dan seterusnya.
    Sebaliknya, apabila dengan program khusus yang diberikan, anak mengalami kemajuan yang cukup signifikan maka program tersebut perlu diteruskan sambil memperbaiki/ menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada.
    Dengan lima tujuan khusus diatas, identifikasi perlu dilakukan secara terus menerus oleh guru, dan jika perlu dapat meminta bantuan dan atau bekerja sama dengan tenaga professional terkait.

Pengumuman

Pengumuman Pendaftaran PPDP 2024-2025

Pengumuman Kelulusan SLBN Batu Merah Kelas XII Tahun Ajaran 2023/2024

KOMBEL SLBN BATU MERAH

Maps Sekolah